Minggu, 27 Januari 2013

Cara mengirim barang/cargo via Aircraft


Dalam article ini, saya ingin membagikan bagaimana Cara Mengirimkan Barang/Cargo via Aircraft.

Sebelum saya menjelaskan bagaimana cara mengirimkan barang/cargo via Aircraft, saya ingin menjelaskan apa yang dimaksud dengan pengiriman barang/cargo.

Cargo

Cargo adalah suatu barang yang dikirimkan melalui darat, udara atau laut yang memiliki peraturan yang berlaku dengan surat-surat/document yang terkait dalam hukum. untuk lebih lengkapnya kita ambil contoh pengiriman barang/cargo via Aircraft, 
Didalam pengiriman barang/cargo via Aircraft, pengirim/shipper harus memiliki beberapa document yaitu 

AWB (Air Way Bill)
          Yaitu Document yang didalamnya berisi tentang beberapa aspek penting untuk syarat pengiriman barang via Aircraft, Berikut adalah beberapa komponen dalam AWB :

  1. No. reservasi barang, 
  2. Nama pengirim (shipper), 
  3. Nama penerima (consignee), 
  4. Nama Agent, 
  5. Peraturan dalam pengiriman barang, 
  6. Airport of departure, 
  7. Airport of destination, 
  8. Three later code untuk airport of destination, 
  9. Tanggal and nomer flight, 
  10. Currency, 
  11. Pieces (jumlah barang)
  12. Gross weight
  13. Chargeable weight (volume (PxLxT) barang lebih besar dari pada berat barang dengan hitungan peraturan penerbangan)
  14. Rate (harga dari penerbangan per kg/chargeable)
  15. Total Harga
  16. Commodity
  17. Other charges
  18. Signature of shipper or Agent
  19. Total Harga + Other Charges (total prepaid)
  20. Tanggal issued
PTI (Pemberitahuan Tentang Isi)
          Yaitu Document yang menerangkan tentang isi dalam barang yang ingin dikirim dan identitas pengirim agar dapat diketahui petugas penerima/petugas Acceptance tanpa membuka/membongkar barang tersebut. Berikut adalah komponen-komponen yang ada di Pemberitahuan Tentang Isi :
  1. Nama, Alamat, Identitas Pengirim
  2. Penjelasan bahwa barang diserahkan kepada Penerbangan dengan tujuan dan no. AWB yang telah ditentukan (contoh tujuan : JOG , No.AWB : 07021233)
  3. Isi Barang (Jumlah, Satuan, Penjelasan Isi Barang, Berat KG)
  4. Penjelasan Peraturan Penerbangan jika yang diterangkan salah
  5. Tanda Tangan dan Nama Jelas Pengirim
CSC (Consignment Security Certificate)
         Yaitu Document yang menerangkan bahwa barang tersebut telah di X-Ray oleh petugas bandara (biasanya petugas bandara yang meng- X-Ray barang adalah dari bagian Regulated Agent) dan diperbolehkan barang tersebut dikirim melalui udara/Aircraft. 
Berikut adalah komponen-komponen yang ada di Consigment Security Certificate :
  1. Nomer CSC (contoh 027-48426)
  2. Tanggal Issued CSC 
  3. Identitas Consignor (name, company, Adress, phone/fax)
  4. Commodity barang
  5. Airlines (perusahaan penerbangan yang akan mengirimkan barang)
  6. Route ( CGK - MDC )
  7. Quantity (jumlah pieces)
  8. Weight (dalam kg)
  9. Special Code
  10. No. AWB/SMU
  11. Tanda Tangan Regulated Agent 
Itu adalah Komponen-komponen penting yang harus dilengkapi jika ingin mengirimkan barang/cargo via Aircraft.

Dalam Pengiriman Barang/Cargo via Aircraft memiliki beberapa jenis barang yang harus diperhatikan. yang mana dari situ, peraturan pengiriman barangnya berbeda-beda, berikut adalah jenis-jenis barang yang bisa dikirim :

  1. Dangerous Goods
  2. Live Animal
  3. Live Fish
  4. Alat Elektronik Berharga
  5. Jenazah
  6. Barang Berharga
  7. Tumbuhan Hidup

Dangerous Goods


Yaitu barang-barang berbahaya yang dapat merusak, menimbulkan penyakit atau bahkan dapat memberikan efek samping terhadap lingkungannya. barang-barang seperti ini harus memiliki penanganan yang khusus dan harus ditanggulangi secara cepat. Dalam penyediaan documentnya, Dangerous Goods harus di sertakan dengan Shipper Declared (yaitu document yang berisi deklarasi/ pemberitahuan tentang spesifikasi komponen barang berbahaya yang ingin dikirim.



                                                                                                         
Sample Shipper Declaration                                                                                                                  
Berikut ini adalah beberapa komponen penting dalam Shipper Declaration :
1. No. UN (United National) yang diambil dari peraturan IATA (International Air Transport Association)
2. Propper Shipping Name (Nama Dangerous Goods Tersebut)
3. Class or Division (termasuk kedalam Class or Division apa Dangerous Goods yang akan dikirim)
4. Packing Group (Packing/Kemasan yang harus dibuat untuk Dangerous Goods yang akan dikirim)
5. Quantity and Type of Packing (Jumlah Barang dan Berat, Serta Type kemasan apa yang dipakai)
6. Packing Instruction (Peraturan Kemasan yang membahas tentang berapa max. n min. berat yang ada dalam 1 packing, Penge-Testan dalam kemasan, Apa saja yang diperlukan jika packing bermasalah)
7. Autorization (Peraturan yang diterapkan oleh perusahaan penerbangan)

Example Checklist To Dangerous Goods
Checklist To Dangerous Goods adalah sebuah document yang fungsinya untuk mengkoreksi apakah barang Dangerous Goods sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau belum.











Life Animal, Live Fish dan Tumbuhan Hidup


Untuk pengiriman Life Animal, Live Fish dan Tumbuhan Hidup, pengirim harus memiliki document karantina yang menyatakan bahwa barang yang akan dikirim bebas dari pada penyakit, dan steril dari benda apapun dan diizinkan oleh petugas untuk bisa diangkut kedalam pesawat.

Untuk Hewan dan Produk Hewan
A.  Persyaratan Umum Karantina Hewan
1. Dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan/Sanitasi oleh pejabat yang berwenang dari negara
    asal/daerah asal.

2. Melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.

3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina hewan di tempat pemasukan atau tempat
    pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Untuk Prosedur pengiriman dan persyaratan teknis Ekspor dan Impor barang

Untuk Persyaratan Umum tentang Karantina Tumbuhan 
Lihat disini

Jenazah

Untuk Pengiriman jenazah menggunakan Aircraft/pesawat Udara, pengirim diharuskan memiliki document untuk memuat ke pesawat udara, (AWB, PTI), surat kematian dari dokter, surat dari kepolisian, dan lain-lain, untuk lebih jelasnya bisa dilihat dibawah sini. 

prosedur pengiriman jenazah
Tobe Continue yah, :))

1 komentar: